KONTAN.CO.ID - Jakarta.Indonesia membatalkan pelaksanaan kesepakatan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) pada 1 Januari 2022. Pasalnya, hingga akhir tahun ini, Indonesia belum merampungkan proses persetujuan kesepakatan tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pembahasan persetujuan baru saja rampung di tingkat Komisi VI DPR. Diharapkan RCEP dapat disetujui dalam rapat paripurna pada kuartal I tahun 2022.
“Hasilnya memang tidak akan berlaku mulai 1 Januari 2022. Namun akan berlaku setelah persetujuan selesai dan diundangkan oleh pemerintah,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (31/12).
Pada saat yang sama, enam negara ASEAN telah menyetujui RCEP, yaitu Brunei Darussalam, Kamboja, Laos, Thailand, Singapura, dan Myanmar.
Selain itu, lima negara mitra dagang termasuk China, Jepang, Australia, Selandia Baru, dan Korea Selatan juga telah menyetujui. Dengan disetujuinya enam negara ASEAN dan lima mitra dagang tersebut, maka persyaratan pelaksanaan RCEP telah terpenuhi.
Meski Indonesia terlambat dalam mengimplementasikan RCEP, ia memastikan Indonesia tetap bisa mendapatkan manfaat dari fasilitasi perdagangan dalam perjanjian tersebut. Karena itu, ia berharap bisa mendapatkan persetujuan pada kuartal pertama tahun 2022.
Pada saat yang sama, RCEP sendiri merupakan kawasan perdagangan terbesar di dunia karena setara dengan 27% perdagangan dunia. RCEP juga mencakup 29% dari produk domestik bruto (PDB) global, yang setara dengan 29% dari investasi asing global. Perjanjian ini juga melibatkan sekitar 30% populasi dunia.
RCEP sendiri akan mendorong ekspor nasional, karena negara anggotanya menguasai 56% pangsa pasar ekspor. Sementara dari sisi impor, menyumbang 65%.
Perjanjian perdagangan tersebut tentu akan menarik banyak investasi asing. Pasalnya, hampir 72% investasi asing yang mengalir ke Indonesia berasal dari Singapura, Malaysia, Jepang, Korea Selatan, dan China.
Waktu posting: 05-Jan-2022





